JAMA’AH PENGAJIAN
“Tarubudaya”
Jl. Panjaitan raya No. 5, Ungaran
Edisi
15/11/12 12 Nopember 2012
Zakat
Sebagaimana kita ketahui bahwa rukun islam ada lima. Salah satu
diantaranya adalah zakat. Zakat menurut bahasa berarti suci/mensucikan atau
mengembangkan. Sedangkan menurut syariat, zakat berarti mengeluarkan sesuatu
atas satu jalan tertentu sebagai kewajiban kita sebagai ummat islam.
Didalam Al-Qur’an, kalimat yang sering dirangkai
adalah wa aqimush sholata wa atuzzakata (dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat) dan diulang sebanyak lebih dari 30 kali. Ini
mengandung pengertian bahwa 2 hal ini sangat penting dan harus dilakukan
seiring sejalan, artinya jangan sampai mementingkan shalat saja dan melupakan
zakat atau sebaliknya kita hanya mementingkan zakat dan mengabaikan shalatnya.
Sebaiknya kita melakukan 2 hal diatas sesuai dengan kewajiban yang melekat pada
diri kita.
Melaksanakan zakat hukumnya adalah wajib bagi yang berkewajiban. Dan
ini berbeda dengan melaksanakan shalat, walaupun hukumnya sama-sama wajib, Shalat
berlaku untuk siapa saja, beragama islam, berakal, dan masuk waktunya harus
shalat.
Meskipun zakat hukumnya wajib, namun seiring dengan berjalannya
waktu, manusia mulai bergeser tentang pola berpikir. Ada orang yang shalatnya
rajin, tetapi tidak melakukan ibadah zakat. Pada hal Allah Swt benar-benar
sangat keras ancaman-Nya terhadap orang-orang yang menyimpan/menumpuk harta kekayaan dan melalaikan melaksanakan
kewajiban zakat. Sebagaimana Allah berfirman didalam surat At-Taubah ayat 34:
. . .
úïÏ%©!$#ur
crãÉ\õ3t
|=yd©%!$#
spÒÏÿø9$#ur
wur
$pktXqà)ÏÿZã
Îû
È@Î6y
«!$#
Nèd÷Åe³t7sù
A>#xyèÎ/
5OÏ9r&
“……Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.”
Kemudian
Allah memberi gambaran siksaan yang pedih tersebut diatas dijelaskan dalam
firman-Nya di surat At-Taubah ayat 35
tPöqt
4yJøtä
$ygøn=tæ
Îû
Í$tR
zO¨Zygy_
2uqõ3çGsù
$pkÍ5
öNßgèd$t6Å_
öNåkæ5qãZã_ur
öNèdâqßgàßur
(
#x»yd
$tB
öNè?÷t\2
ö/ä3Å¡àÿRL{
(#qè%räsù
$tB
÷LäêZä.
crâÏYõ3s?
ÇÌÎÈ
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam
neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka
(lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu.”
Dari sinilah maka Abu Bakar
as siddiq saat diangkat sebagai kalifah, tugas pertama beliau memerangi 2
manusia. Pertama: Manusia yang murtad (keluar dari agama islam) dan Kedua:
Manusia yang ingkar zakat. Karena mereka dianggap sebagai pembangkang sehingga
harus diperangi.
Timbul pertanyaan, apakah semua wajib dizakati ? Yang wajib dizakati
adalah :
1.
Hewan ternak.
Ada 3 hewan ternak yang wajib dizakati yaitu unta,
sapi dan kambing. Diluar 3 hewan ternak tersebut tidak wajib dizakati. Namun
apabila diluar 3 hewan tersebut ternyata nilainya melebihi nisab (batasan minimal
wajib zakat) maka dapat dikenakan kewajiban zakat bentuk yang lain
(perdagangan).
Besaran zakat yang harus dikeluarkan pada 3 hewan
ternak tersebut adalah kalau kita memiliki 5 ekor unta maka zakatnya adalah
satu ekor kambing. Kalau kita memiliki 30 ekor sapi maka zakatnya adalah satu
ekor anak sapi. Sedangkan kalau kita memiliki 40 ekor kambing kita wajib
mengeluarkan zakat satu ekor kambing.
2.
Pertanian.
Ada 3 jenis
hasil pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu anggur, kurma dan gandum.
Apabila mempunyai diluar 3 jenis hasil pertanian tersebut, maka ulama
mengkiaskan dalam makanan pokok.contoh padi. Walaupun tidak termasuk 3 jenis hasil pertanian diatas tetap
dikenakan zakat apabila telah memenuhi nisabnya. Karena padi dikiaskan sebagai
makanan pokok. Untuk mencapai satu nisab
atas padi adalah +/-1.700 kg gabah atau +/- 716 kg beras. Dan zakat yang
dikeluarkan untuk hasil pertanian adalah 5 % jika pertanian itu diairi dengan
menggunakan pengairan (bayar airnya) dan 10 % jika pertanian itu diairi melalui
air hujan atau mata air atau dengan kata lain gratis airnya.
3.
Harta.
Rasulullah hanya mengatakan harta
yang wajib dizakati adalah emas dan perak.Karena kedua jenis harta ini di zaman
Rasulullah adalah bisa sebagai alat tukar, sebagaimana uang yang beredar
sekarang dan juga bisa disimpan sebagai harta simpanan.Kewajiban zakat terhadap
emas dan perak didasarkan pada ketentuansebagai berikut:
Untuk emas batas minimal wajib jakat adalah sebanyak
20 misqal. Satu misqal sebanding dengan emas 20-22 karat sebanyak +/- 4,5 gram.
Dengan demikian batas kena zakat untuk emas adalah +/- 90 gram. Sedangkan untuk
perak batas minimal wajib zakat sebanyak 200 dirham.
Adapun besaran zakat emas dan perak adalah 2,5%
Sebagaimana Rasulullah pernah bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan
telah berlalu masa satu tahun, maka zakatnya 5 dirham.
Engkau tidak dikenai zakat emas sampai engkau memiliki
20 dinar. Jika engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu masa satu tahun, maka
zakatnya setengah dinar.”
4.
Barang
Dagangan
.Yang dimaksud
barang dagangan adalah seluruh barang yang dibeli dengan niat untuk dijual lagi
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Barang dagangan yang dikenai zakat
adalah apabila telah mencapai satu nisab emas yaitu 90 gram emas. Untuk
barang-barang yang dibeli dengan niat tidak untuk dijual lagi atau dikonsumsi
atau dimanfaatkan sendiri tidak wajib dizakati. Adapun perhitungan nisab untuk
barang dagangan adalah dilakukan pada setiap waktu sepanjang tahun (haul).
Sedangkan penentuan nisab zakat pada barang dagangan adalah dengan nilainya,
bukan barang dagangan itu sendiri. Penilaian barang dagangan dilakukan sesuai
dengan harga yang berlaku pada saat itu bukan ketika memberli barang tersebut.
Sumber: Dikutip dari ceramah Ustad Baidlowi
Tanggal 22 Oktober 2012, di Tarubudaya