SYAFAAT



SYAFAAT

Pengertian syafaat dalam bahasan ini adalah pertolongan Allah, kepada hamba-Nya di akhirat berupa pengampunan dosa, keringanan siksa atau peningkatan derajad di surga dengan melalui permohanan dari sebagian hamba-Nya yang diberi ijin khusus.
 Pengertian tersebut tercermin didalam ayat-ayat al Qur’an  al:
Surat Thaha (20) ayat 109:

يومءذ لاتنفع الشفا عة الا من اذ ن له الر حمن ورضي له قولا                   

Pada hari itu tidak berguna syafaat (pertolongan), kecuali dari orang yang telah diberi izin  oleh Tuhan Yang Maha Pengasih, dan Dia ridhai perkataannya.

Surat An Zaukhruf (43) ayat 86:

ولا يملك الذ ين يد عون من دو نه الشفا عة الا من شهد بالحق وهم يعلمون    
Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafaat, akan tetapi (orang yang dapat memberi syafaat ialah) orang-orang yang mengakui yang haq (tauhid) dan mereka meyakininya.

Surat An Najm (53)  ayat 26:

وكم من ملك فى السموت لا تغ ني شفا عتهم شيءا الا من بعد ان يأ ذنالله لمن    
يشاء وير ضى                                                                            

Dan berapa banyaknya malaikat dilangit, syafaat mereka sedikitpun tidak berguna kecuali  sesudah Allah mengizinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya)

Dari ayat tersebut diatas timbul pertanyaan siapakah yang mendapatkan izin dan yang diridhai ?
Banyak ulama  berpendapat bahwa yang mendapat izin untuk memberi syafaat adalah Nabi Muhammad Saw sebagaimana dijelaskan banyak hadits  Al:
  1. Sungguh matahari mendekat dihari kiamat hingga keringat sampai setengah telinga, dan sementara mereka dalam keadaan itu, mereka beristighatsah (minta tolong) kepada Adam, lalu mereka beristighatsah kepada Musa, Isa dan semuanya tak mampu berbuat apa-apa, lalu mereka beristighatsah kepada Nabi Muhammad Saw (Hr. Bukhari, 1405)
  2. Ketika manusia berkumpul dipadang mahsyar, ketika itu manusia mendatangi Nabi Adam, agar memintakan syafaat kepada Allah lantaran kesusahan yang menimpa mereka, tetapi beliau tidak kuasa. Mereka kemudian mendatangi Nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa, namun mereka tidak kuasa. Akhirnya mereka mendatangi Rasulullah dan berkata: Ya Rasulullah, Engkau adalah utusan Allah dan penutup para Nabi. Sungguh Allah telah mengampuni dosamu yang lalu maupun yang akan datang. Mintakan pertolongan bagi kami kepada Rabbmu. Tidakkah engkau melihat apa yang menimpa kami. Kemudian Rasulullah bangkit dan kudatangi dibawah Arsy, aku sujud kepada Rabbku, kemudian Allah membukakan bagiku sanjungan dan pujian terbaik-Nya yang belum pernah dibukaka kepada seorangpun sebelumku. Lantas dikatakan, Wahai Muhammad, angkat kepalamu, mintalah maka kamu diberi, berilah syafaat niscaya akan disyafaati. Lalu kuangkat kepalaku dan kukatakan, Ummatku wahai Rabbku, ummatku wahai Rabbku, ummatku wahai Rabbku. (Har. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
  3. Semua Nabi mempunyai doa yang dikabulkan, dan doaku kusembunyikan sebagai syafaat bagi ummatku pada hari kiamat. Syafaat ini akan diperoleh bagi orang yang mati dari ummatku dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun (Hr. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).

Hadits-hadits tersebut mempunyai derajad mutawatir, dan tidak bertentangan dengan ayat-ayat al Qur’an bahkan memperjelas ayat-ayat Allah, sehingga layak untuk diyakini oleh orang yang mengaku dirinya muslim.  

Namun demikian ada saudara-saudara kita yang masih berselisih tentang syafaat Rasulullah di yaumil akhir nanti. Mereka berpendapat bahwa syafaat Rasulullah adalah syariat-syariat yang dibawanya. Barang siapa yang menjalankan syariat-syariat yang diajarkan oleh Rasulullah, mereka itulah yang mendapatkan syafaat. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah (2) ayat 48:

واتقوايو مالا تجزي نفس عن نفس شيأولا يقبل منها شفا عة ولا يؤ خذ منها  

عد ل و لا هم ينصرون                                                                  

Dan jagalah dirimu dari azab hari kiamat, yang pada hari itu seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun, dan begitu pula tidak diteima syafaat dan tebusan dari padanya, dan tidaklah mereka akan ditolong.

Menurut ulama dan tafsir Al Qur’an Ibnu Katsir bahwa ayat tersebut merupakan peringatan kepada orang-orang kafir dan tidak akan diterima (berapapun besarnya)  tebusan untuk mengentaskan sikasaan bagi orang-orang kafir, sekalipun ia mendatangkan emas sepenuh bumi untuk tujuan itu.
Demikian juga Allah berfirman dalam surat Al Baqarah (2) ayat 254:

يايهاالذي ن امنوا انفقوا مما رزقنكم من قبل انيأ تي يوم لا بيع فيه ولا خلة ولا

شفا عة والكفرون هم الظلمون                                                          

                   
    
Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (dijalan Allah) sebagian rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada bagi lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang yang zalim.

Sebenarnya banyak ayat-ayat yang menerangkan tentang bahwa syafaat tidak ada (berguna) sama sekali diakhirat seperti firman Allah dalam surat Al Muddatstsir ayat 48, yang artinya “Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafaat dari orang-orang yang memberikan syafaat”tetapi juga ada ayat-ayat yang menjelaskan bahwa syafaat diakhirat nanti harus disertai dengan izin Allah seperti  dalam surat Al Baqarah ayat 255 yang artinya “ ……Tiada yang dapat memberi syafaat disisi Allah tanpa izin- Nya…..”atau  dengan catatan bagi mereka yang telah Dia ridhai  seperti dalam surat Al Anbiya’ 28 yang artinya “…. Dan mereka tidak memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai (Allah) ….”

Pendapat mayoritas ulama tentang hal tersebut diatas bahwa pada prinsipnya syafaat diakhirat ada tetapi harus mendapat izin dari Allah dan diridhai-Nya, karena banyak sekali hadits-hadits dari berbagai riwayat menjelaskan adanya syafaat di akhirat nanti Sedangkan bagi orang-orang kafir tidak ada syafaat dan mereka itu kekal di neraka.

Dari uraian tersebut  diatas timbul permasalahan (sebagai bahan kajian) bahwa :
I   Dari sisi keadilan ternyata Allah itu tidak adil. Karena dosa yang diperbuat oleh orang mukmin sama dengan dosa yang diperbuat oleh orang kafir. Sedangkan pahala atau siksa Allah diberikan kepada hamba-Nya karena perbuatan yang ia lakukan. Jika kita katakan bahwa dengan perantaraan syafaat seorang mukmin yang telah berbuat dosa akan terbebas dari siksa, sedangkan orang kafir tidak akan selamat. Pada hal mereka melakukan perbuatan dosa yang sama. Hal ini berarti bertentangan dengan sifat Allah bahwa Allah Maha Adil.  

II Jika aturan agama yang diyakini bahwa para Nabi akan memohonkan ampunan bagi mereka yang telah melakukan  dosa selama hidupnya didunia lewat syafaat, niscaya mereka akan berani melakukan maksiat dan menumpuk dosa dengan harapan akan mendapatkan syafaat dihari kiamat. Bila hal ini terjadi maka semua hokum dan aturan yang ditetapkan oleh agama akan menjadi sia-sia. Bagaimana pendapat anda?
Silahkan mengkaji, semoga kajian kita diridhai Allah Swt Amiin.









**** Selamat berdiskusi****
 

SYUKUR







Jama’ah shalat taraweh dan Isya’ yang dirahmati Allah
Kita sering lupa kalau umur kita kerap berlalu begitu saja dengan berbagai kekosongan. Kita juga lupa menghitung kwantitas dan kwalitas ibadah yang kita lakukan yaitu apakah amal ibadah kita semakin bertambah atau datar2 saja atau bahkan menurun.. Kita baru sadar saat usia sudah lanjut dan tak bisa berbuat banyak kecuali menunggu kematian. Begitulah umur, ia cepat berlalu dan tak akan kembali.
 
Jama’ah yang berbahagia
Mumpung kita masih diberi kesempatan, kesehatan, umur yang panjang, dan kenikmatan2 lainnya yang tak terhingga, dan belum tertutup, maka hendaknya kita bersyukur dengan menambah ketaqwaan kita.  Allah berfirman dalam surat an nahl ayat 18;


Dan jika kamu menghitung2 nikmat Allah, niscaya tidak bisa menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi penyayang.

Jama’ah yang berbahagia
Pasti kita tidak bisa menghitung berapa banyak nikmat yang diberikan Allah karena kasih sayangnya kepada seluruh hambanya baik yang taat maupun yang tidak taat. Namun sering kali manusia lupa atas kasih sayangnya yang besar itu untuk bersyukur. Oleh karena itu wajarlah bila Allah mengingatkan kepada kita untuk selalu bersyukur, bahkan mengancamnya dengan siksaan yang pedih, seperti firman Allah dalam surat Ibrahim ayat 7

 Jikalau kalian bersyukur pasti kami akan tambah nikmat kepadamu dan jika kalian kufur atas nikmatku maka sesungguhnya siksaku sangat pedih.

Jama’ah yang berbahagia
Kalau Allah memanjangkan umur kita sampai sekarang ini, maka sudah sepantasnyalah kita harus bersyukur kepada Allah Swt. Karena kita diberi kesempatan melakukan perbaikan diri atau melakukan perubahan diri dari yang kurang baik menjadi baik. Dan yang baik menjadi lebih baik. Karena tanpa usaha untuk merubah diri maka tidak mungkin Allah akan merubahnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Ar-Ra’d ayat 11:

 Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka.

Jama’ah yang berbahagia
Bulan puasa adalah bulan beramal ibadah, bulan beramal shaleh dan bulan pembebasan dari api neraka, dan bulan yang tiada penyesalan. Maka selayaknya
 

Zakat (bagian 1)

JAMA’AH PENGAJIAN
“Tarubudaya”
Jl. Panjaitan raya No. 5, Ungaran


Edisi 15/11/12           12 Nopember 2012

Zakat

Sebagaimana kita ketahui bahwa rukun islam ada lima. Salah satu diantaranya adalah zakat. Zakat menurut bahasa berarti suci/mensucikan atau mengembangkan. Sedangkan menurut syariat, zakat berarti mengeluarkan sesuatu atas satu jalan tertentu sebagai kewajiban kita sebagai ummat islam.
Didalam Al-Qur’an, kalimat yang sering dirangkai adalah wa aqimush sholata wa atuzzakata (dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat) dan diulang sebanyak lebih dari 30 kali. Ini mengandung pengertian bahwa 2 hal ini sangat penting dan harus dilakukan seiring sejalan, artinya jangan sampai mementingkan shalat saja dan melupakan zakat atau sebaliknya kita hanya mementingkan zakat dan mengabaikan shalatnya. Sebaiknya kita melakukan 2 hal diatas sesuai dengan kewajiban yang melekat pada diri kita.
Melaksanakan zakat hukumnya adalah wajib bagi yang berkewajiban. Dan ini berbeda dengan melaksanakan shalat, walaupun hukumnya sama-sama wajib, Shalat berlaku untuk siapa saja, beragama islam, berakal, dan masuk waktunya harus shalat.
Meskipun zakat hukumnya wajib, namun seiring dengan berjalannya waktu, manusia mulai bergeser tentang pola berpikir. Ada orang yang shalatnya rajin, tetapi tidak melakukan ibadah zakat. Pada hal Allah Swt benar-benar sangat keras ancaman-Nya terhadap orang-orang yang menyimpan/menumpuk  harta kekayaan dan melalaikan melaksanakan kewajiban zakat. Sebagaimana Allah berfirman didalam surat At-Taubah ayat 34:
. . . šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r&

“……Dan orang-orang  yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.”

Kemudian Allah memberi gambaran siksaan yang pedih tersebut diatas dijelaskan dalam firman-Nya di surat At-Taubah ayat 35
tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ  

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

Dari sinilah  maka Abu Bakar as siddiq saat diangkat sebagai kalifah, tugas pertama beliau memerangi 2 manusia. Pertama: Manusia yang murtad (keluar dari agama islam) dan Kedua: Manusia yang ingkar zakat. Karena mereka dianggap sebagai pembangkang sehingga harus diperangi.
Timbul pertanyaan, apakah semua wajib dizakati ? Yang wajib dizakati adalah :
1.        Hewan ternak.
Ada 3 hewan ternak yang wajib dizakati yaitu unta, sapi dan kambing. Diluar 3 hewan ternak tersebut tidak wajib dizakati. Namun apabila diluar 3 hewan tersebut ternyata nilainya melebihi nisab (batasan minimal wajib zakat) maka dapat dikenakan kewajiban zakat bentuk yang lain (perdagangan).
Besaran zakat yang harus dikeluarkan pada 3 hewan ternak tersebut adalah kalau kita memiliki 5 ekor unta maka zakatnya adalah satu ekor kambing. Kalau kita memiliki 30 ekor sapi maka zakatnya adalah satu ekor anak sapi. Sedangkan kalau kita memiliki 40 ekor kambing kita wajib mengeluarkan zakat satu ekor kambing.

2.       Pertanian.
 Ada 3 jenis hasil pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu anggur, kurma dan gandum. Apabila mempunyai diluar 3 jenis hasil pertanian tersebut, maka ulama mengkiaskan dalam makanan pokok.contoh padi. Walaupun tidak  termasuk 3 jenis hasil pertanian diatas tetap dikenakan zakat apabila telah memenuhi nisabnya. Karena padi dikiaskan sebagai makanan pokok.  Untuk mencapai satu nisab atas padi adalah +/-1.700 kg gabah atau +/- 716 kg beras. Dan zakat yang dikeluarkan untuk hasil pertanian adalah 5 % jika pertanian itu diairi dengan menggunakan pengairan (bayar airnya) dan 10 % jika pertanian itu diairi melalui air hujan atau mata air atau dengan kata lain gratis airnya.

3.        Harta.
Rasulullah hanya mengatakan harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak.Karena kedua jenis harta ini di zaman Rasulullah adalah bisa sebagai alat tukar, sebagaimana uang yang beredar sekarang dan juga bisa disimpan sebagai harta simpanan.Kewajiban zakat terhadap emas dan perak didasarkan pada ketentuansebagai berikut:
Untuk emas batas minimal wajib jakat adalah sebanyak 20 misqal. Satu misqal sebanding dengan emas 20-22 karat sebanyak +/- 4,5 gram. Dengan demikian batas kena zakat untuk emas adalah +/- 90 gram. Sedangkan untuk perak batas minimal wajib zakat sebanyak 200 dirham.
Adapun besaran zakat emas dan perak adalah 2,5% Sebagaimana Rasulullah pernah bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah berlalu masa satu tahun, maka zakatnya 5 dirham.
Engkau tidak dikenai zakat emas sampai engkau memiliki 20 dinar. Jika engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.”

4.       Barang Dagangan
.Yang dimaksud barang dagangan adalah seluruh barang yang dibeli dengan niat untuk dijual lagi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Barang dagangan yang dikenai zakat adalah apabila telah mencapai satu nisab emas yaitu 90 gram emas. Untuk barang-barang yang dibeli dengan niat tidak untuk dijual lagi atau dikonsumsi atau dimanfaatkan sendiri tidak wajib dizakati. Adapun perhitungan nisab untuk barang dagangan adalah dilakukan pada setiap waktu sepanjang tahun (haul). Sedangkan penentuan nisab zakat pada barang dagangan adalah dengan nilainya, bukan barang dagangan itu sendiri. Penilaian barang dagangan dilakukan sesuai dengan harga yang berlaku pada saat itu bukan ketika memberli barang tersebut.






Sumber: Dikutip dari ceramah Ustad  Baidlowi
             Tanggal 22 Oktober 2012, di Tarubudaya


 
diooda